KORANRB.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu dan Inspektorat Provinsi Bengkulu akan melakukan pemeriksaan atau audit anggaran dan kinerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST.
"Saat ini ada 2 tim audit yang melakukan pemeriksaan. Yakni, Tim BPK dan Inspektorat Provinsi. Saya meminta OPD siapkan seluruh dokumen yang diperlukan," kata Yusran, Senin, 17 Februari 2025.
BACA JUGA:Pelaksanaan MBG di Rejang Lebong Masih Menunggu Arahan BGN
BACA JUGA:Terkendala Ompreng, Hari Pertama MBG Baru Sasar 469 Pelajar
Selain BPK RI, Inspektorat Provinsi Bengkulu juga akan melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang saat ini masa jabatannya hampir berakhir.
"Untuk Inspektorat itu akan melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban dari Bupati dan Wabup saat ini," terang Yusran.
Sementara itu, Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Dodi Isgianto sesuai dengan permintaan Sekda Rejang Lebong sebelumnya, meminta OPD dapat memberikan laporan terkait rincian kendaraan dinas.
BACA JUGA:Penyambutan Bupati dan Wabup Terpilih Dilakukan Secara Sederhana
BACA JUGA:Entry Meeting BPK, Ketua DPRD Bengkulu Utara Minta OPD Sajikan LKPD Akuntabel
Diketahui, total kendaraan dinas yaknj 110 unit sepeda motor dinas yang tercatat, 4 unit dipinjamkan ke Kodim 0409/Rejang Lebong, 2 unit dipinjam SPN, 2 unit rusak berat, dan satu unit hilang.
Namun, dari catatan aset kendaraan dinas di lingkungan Setdakab yang dapat dipastikan penggunaannya hanya 40 unit, sementara 61 unit lainnya tak diketahui siapa yang menggunakannya.
Sebelumnya, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh Organisasi Pejabat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk segera mencari pengguna motor dinas tersebut.