Proposal Badan Hukum KUB Nelayan Sedang Diverifikasi

Sabtu 15 Feb 2025 - 22:39 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

Karena saat ini semua bantuan pemerintah untuk kelompok nelayan, diutamakan bagi kelompok yang telah memiliki akta notaris. 

‘’Badan hukum bagi usaha perikanan bagian dari syarat utama untuk mengajukan bantuan kepada pemerintah. Baik bantuan pusat, provinsi maupun kabupaten. Maka dari itu kita tidak ingin nelayan kita gagal mendapatkan bantuan karena tidak memiliki akta notaris,” sebutnya.

Warsiman juga menyampaikan, dari tahun 2022 lalu, sudah ada 165 KUB nelayan yang berdiri di Kabupaten Mukomuko.

Sejumlah 88 KUB nelayan di antaranya belum memiliki badan hukum berupa akta notaris, dan 77 KUB nelayan sudah memiliki badan hukum

Kategori :