Pedagang perlu mematuhi peraturan yang berlaku dengan menjual Minyakita sesuai dengan HET yang telah ditentukan pemerintah.
BACA JUGA:Waspada! Populasi HPR di Lebong Capai Belasan Ribu Ekor
BACA JUGA:Program 1 Ambulans 1 Desa Disinkronkan dengan Gubernur Terpilih
“Seharusnya menjual Minyakita itu sesuai dengan ketentuan jadi tidak melebihi dari HET,” ujarnya.
Lalu tak lupa Jasya juga mengingatkan, kepada pihak ritel untuk memastikan bahwa harga Minyakita yang ada di toko mereka sesuai HET yang telah ditentukan.
"Dengan informasi harga yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak mereka dalam membeli minyak goreng subsidi dengan harga yang sepatutnya," tutupnya.
Kemudian Disperindag akan menyiapkan spanduk-spanduk yang akan dipasang sebagai imbauan kepada pedagang.
Hal ini bertujuan agar mereka menjual barang yang sudah ada ketentuan harganya dengan harga yang telah ditetapkan.