Hingga, Optimalisasi Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditambah pengembangan ekonomi mikro bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program pengembangan bantuan permodalan koperasi dan usaha kecil mikro sebagai peningkatan ekonomi masyarakat.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dorong Peningkatan Jumlah Desa Mandiri Melalui Dana Desa
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR-P Lebong, Seret Semua yang Terlibat, 20 Saksi Sudah Diperiksa
Sebagai gambaran, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab Kepahiang lanjutnya mendukung pemerintah pusat akan melakukan efesiensi belanja daerah. Di Kabupaten Kepahiang, pemangkasan anggaran nyaris mencapai Rp71 miliar sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK 29 Tahun 2025, pastinya berdampak langsung pada kegiatan di daerah.