Masih Bandel Pakai Knalpot Brong, 4 Unit Motor Dikandangkan Sat Lantas Polres Kepahiang

Sabtu 15 Feb 2025 - 10:57 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Sudah berulang kali diingatkan, masih saja kalangan remaja di Kabupaten Kepahiang bandel menggunakan knalpot brong yang tak sesuai dengan standar spesifikasi pabrik. 

Alhasil, 4 unit sepeda motor yang dikendarai para remaja dikandangkan Sat Lantas Polres Kepahiang. 

Kasat Lantas, Iptu. M. Nabil, S.Trk, Jumat, 14 Februari 2025 petang menyampaikan keempat remaja tersebut terjaring saat patroli hunting mengantisipasi terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas (Gar Lantas) dan balap liar di kawasan perkantoran Pemkab Kepahiang. 

Di trek lurus SPP Kelobak yang selama ini kerap digunakan para remaja sebagai ajang trek-trekan, petugas berhasil mengamankan 4 unit kendaraan menggunakan knalpot brong. Disampaikan, keempat unit kendaraan dikendakan sanksi tilang. 

"Kendaraan yang terjaring sudah kami amankan, termasuk juga kita beri sanksi Tilang," kata Kasat Lantas. 

BACA JUGA:Bukan Sentral Tanaman Pangan, 6 Kecamatan di Mukomuko Tidak Dapat Jatah Pupuk Subsidi

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Lalu Lintas Sedini Mungkin, Sat Lantas Sosialisasi ke Sekolah

Apa yang dijalankan jajaran Sat Lantas Polres Kepahiang sekaligus sebagai bentuk pembinaan. Penggunaan knalpot brong melanggar hukum dan dapat mengganggu ketentraman, ketertiban serta kenyamanan masyarakat  sekitar.

Saat ini, lanjutnya, jajaran Polres Kepahiang sedang menggelar Operasi Keselamatan Nala 2025, dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H mulai 10 - 23 Februari 2025 

Dalam pelaksanaannya, Polres Kepahiang melibatkan sejumlah instansi lainnya seperti Kodim 04/09 Rejang Lebong, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP PBK, serta Jasa Raharja Kabupaten Kepahiang. 

Sepanjang periode itu berlangsung, jajaran Polres Kepahiang melalui Sat Lantas Polres Kepahiang akan melakukan tindakan tilang terhadap seluruh pelanggar lalu lintas. 

Tilang terhadap pelanggar bisa melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau bisa juga melalui, tilang manual.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

BACA JUGA:Hp Disita Guru, Ini Pengakuan 2 Tersangka Pencurian 47 Hp di MAN 2 Kota Bengkulu

Ia mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang agar berkendara dengan tertib, patuhi rambu lalu lintas kemudian lengkapi atribut berkendaranya.

Kategori :