SELUMA,KORANRB.ID - Tidak berkesudahan. Seakan konflik di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo layaknya cerita dalam drama bersambung.
Drama terbaru, Kades nonaktif Dusun Baru, Ibran dilaporkan lagi ke Polres Seluma. Kali ini oleh Plt Kades Dusun Baru, Hardi Yansyah, melalui penasihat hukum (PH), Hartanto, SH.
Laporan kedua yang dialamatkan kepada Ibra ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan surat pengantar nikah (NA) ke Kantor Urusan Agama (KUA) Ilir Talo.
BACA JUGA:BPK Masuk Kaur, Periksa Pengadaan Mobil Ambulans dan Motor Pusling
BACA JUGA:Dewan Minta Maaf, Efisiensi Anggaran Berimbas ke Pembangunan Infrastruktur Sekolah
Menurut Hartanto, tindakan Ibran dianggap menyalahi aturan mengingat posisinya saat itu sebagai kades nonaktif, tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen resmi.
Maka dari itu, penerbitan surat NA oleh Ibran dinilai sebagai bentuk pemalsuan dokumen.
“Kami sudah resmi melaporkan Ibran ke Polres Seluma. Ia diduga membuat dan menerbitkan surat pengantar nikah yang melanggar kewenangannya,’’ tegas Hartanto.
Saat ini lanjutnya, yang memiliki kewenangan yang sah adalah Plt Kades Dusun Baru. Itu lantaran status Ibran yang hingga saat ini belum diaktifkan kembali sebagai kades oleh Pemkab Seluma.
BACA JUGA: Cek Kesehatan, Teddy Rahman Siap Ikuti Orientasi di Akmil
BACA JUGA:Sempat Serang 54 Ekor Sapi, Penyebaran Jembrana di Kota Bengkulu Menurun Awal Februari
Ditambahkan Hartanto, dugaan perbuatan menyalahi kewenangan itu bisa dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Hartanto juga mengingatkan bahwa ini bukan laporan pertama terhadap Ibran. Karena sebelumnya, Ibran sudah dilaporkan atas dugaan pengancaman terhadap Plt Kades Dusun Baru.
“Kami berharap APH dapat memproses kasus ini dengan profesional. Tindakan Ibran tidak hanya melanggar kewenangannya, tetapi juga merugikan klien kami yang sah secara hukum sebagai Plt Kades. Ibran tidak memiliki hak untuk membuat surat NA karena statusnya masih nonaktif,” pungkas Hartanto.
Sebelumnya, Kades (nonaktif), Ibran juga melaporkan warganya lantaran melakukan penyegelan kantor desa. Hasilnya sebanyak 6 orang warga Desa Dusun Baru diproses, saat ini akan segera diadili