KORANRB.ID - Meski sudah ada korban meninggal dunia (MD) lantaran menjadi korban laka lantas di jalan dua jalur Kelurahan Pasar Tais tepatnya di samping Taman Kuliner, namun jalan yang merupakan wewenang Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) tersebut hingga saat ini tak kunjung diperhatikan.
Kamis siang, 13 Februari 2025, jalan tersebut dilakukan perbaikan Sat Lantas Polres Seluma.
Kasat Lantas Polres Seluma, Iptu. Gema Pipi Arizon, S. Sos, MH mengatakan Polres Seluma mendapatkan sejumlah keluhan terkait banyaknya kecelakaan yang disebabkan oleh jalan rusak atau berlubang.
Atas keluhan tersebut, Kapolres, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH menugaskan Sat Lantas untuk merekap titik jalan yang mengalami kerusakan dan kerap menjadi titik rawan kecelakaan.
BACA JUGA:Pemasangan PJU Rp900 Juta di Ipuh dan Lubuk Pinang Terancam Batal
BACA JUGA:Anggaran Ditarik, Lima Ruas Jalan Kabupaten Bengkulu Selatan Batal Direhab Tahun Ini
Setelah direkap, Sat Lantas bersama stakeholder terkait langsung berinisiatif untuk menambal jalan yang berlubang agar tingkat laka lantas berkurang.
"Jalan yang rusak memang menjadi salah satu penyebab terjadinya laka lantas. Untuk hari ini ada 4 titik jalan yang berlubang kita perbaiki khususnya di sekitaran Kota Tais. Dari sejumlah laporan yang kita terima titik tersebut banyak terjadi laka lantas, bahkan ada yang meninggal dunia," jelas Kasat Lantas.
Dari pantauan, terlihat perbaikan jalan dilakukan bersama Dinas PUPR Seluma, Bapenda Seluma, Damkar Seluma, UPTD Samsat Seluma, dan Jasa Raharja Seluma.
Sementara itu, Kadis PUPR Seluma, M. Saipullah, ST yang turut hadir membenarkan bahwa jalan yang ditambal bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, melainkan wewenang Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
BACA JUGA:Sudah Ditetapkan, Ini 3 Sekolah Ramah Anak di Kota Bengkulu
Meski perbaikan jalan ini meski tidak sempurna tetapi cukup membantu meminimalisir bahaya bagi pelintas.
"Mau statusnya wewenang siapapun memang sudah seharusnya saling berinisiatif memperbaiki, jika dilihat dari wewenangnya ini BPJN," terang Kadis PUPR.
Salah satu pedagang taman kuliner, Nurhayati membenarkan bahwa pada tahun 2024 lalu ada laka lantas maut yang membuat salah satu pengendara meninggal dunia pasca 7 hari koma dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.