KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara masih melakukan pemeriksaan kepada Ro.
Ro adalah pelaku yang tega menusuk kakak kandungnya sendiri Madi (49) warga Desa Teluk Ajang Kecamatan Air Padang Bengkulu Utara kemarin.
Setelah diamankan Polisi, meskipun bisa diajak komunikasi dengan lancar namun Ro diyakini kerabatnya memiliki gangguan kejiwaan.
Apalagi Ro juga baru saja dinyatakan boleh rawat jalan usai sebelumnya dirawat inap di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Bengkulu.
Sampai saat ini Ro juga masih mengonsumsi obat dari RSKJ terkait penyakit kejiwaannya.
BACA JUGA:Akal-akalan Kades Gardu Korupsi Dana BUMDes Rp352 Juta, Seret Manajer Iming-imngi Fee Rp5 Juta
Keluarga Ro juga sudah menunjukan surat-surat keterangan yang menunjukan jika Ro memang men derita penyakit kejiwaan termasuk obat yang dikonsumsinya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, S.IK didampingi kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.IK menerangkan jika polisi masih berusaha meintai keterangan korban usai diamankan.
Meskipun diketahui pernah dirawat di RSKJ Bengkulu dan sampai saat ini masih mengkonsumsi obat, namun sejauh ini pelaku bisa berkomunikasi dengan baik.
“Tersangka bisa berkomunikasi dengan baik sejauh ini dan kita berusaha meminta keterangan terkait kejadian tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:Terima LHP Semester II, Ketua DPRD Bengkulu Utara Dorong Pertahankan Kepatuhan
Ro bukan hanya pernah dirawat di RSKJ Bengkulu, namun sebelum dirawat di RSKJ keluarga sempat memasung korban lantaran kerap membahayakan orang lain hingga akhirnya dibawa ke RSKJ Bengkulu dan dirawat.
Namun sebagai dasar hukum, Polisi akan membawa korban ke RSKJ Bengkulu untuk memastikan apakah Ro bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.