LEBONG,KORANRB.ID – Setidaknya ada 3 warga Kabupaten Lebong dideportasi dari negara Malyasia. Peyebabnya, mereka terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.
Tidak hanya 3 warga Kabupaten Lebong, tetapi bersama dengan 105 orang warga Indonesia lainnya yang juga bekerja di Negara Malaysia terduga PMI Ilegal.
Pemulangan 3 warga Lebong bersama 105 warga Indonesia tersebut melalui Dumai, Provinsi Riau didasari surat dari Konsultan Jenderal Indonesia dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.
BACA JUGA:120 Sekolah Tak Bisa Cairkan BOS Rp7,3 Miliar Dikarenakan Ini
BACA JUGA:Diduga Ada Room Karaoke Ilegal dan Miras di Taman Wisata Kota, Camat Seluma Panggil Pedagang
“Surat sudah kami terima baru-baru ini,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Fakhrurozi, S.Sos, M.Si, melalui Kapala Bidang Ketenagakerjaan, Riko Tandean, SE, Selasa 11 Februari 2025.
Tiga orang warga Lebong yang dideportasi ini, diantaranya Briski Tantoni (32), Deski Prayudi (22) dan Wulan Intan Sari (27).
“Tiga orang ini akan pulang ke Kabupaten Lebong secara mandiri, karena memiliki biaya sendiri,” katanya.
BACA JUGA:KN BOKB Pulih, Kejari Lebong: Proses Hukum Berpotensi Lanjut
BACA JUGA:Musrenbangcam Dimulai 17 Februari, Ini Jadwalnya!
Kepulangan secara mandiri ini memang diperbolehkan dan sudah diatur dalam Peraturan BP3MI Nomor 1 Tahun 2024.
Meski ketiga orang ini pulang secara mandiri, Disnakertrans Kabupaten tetap akan berkoordinasi dengan BP3MI Riau untuk memberikan bantuan dan pendampingan.
“Kita tetap memantau dan memastikan proses administrasi kepulangan 3 orang warga kita ini berjalan lancar hingga sampai di Lebong ini,” demikian Riko