"Kemungkinan dibawah pengaruh alkohol dan dikonsumsi sebelum mereka berkumpul diwarung. Karena di TKP tidak ada minuman beralkohol, yang dulunya dikatakan warem saat ini juga sudah dipastikan ditutup,"pungkas Kapolsek.
BACA JUGA:Efisiensi APBD 2025, Pemotongan Anggaran DPRD Mukomuko Mendapat Dukungan Masyarakat
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 1 Bilah besi berbentuk pipih sepanjang 32 cm dan 1 buah batu lonjong berdiameter 20 cm.
Untuk pasal yang menjerat kedua pelaku, mereka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana “Pengeroyokan atau Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) Ke1.
Ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 (Dua) tahun 8 (Delapan) Bulan Penjara.