KORANRB.ID - RK (29) warga Perumahan Pondok Indah Blok B 7 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar diringkus polisi.
Ia diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil dengan modus rental, lalu kabur dengan mobil tersebut selama berbulan-bulan.
Mobil tersebut yakni Suzuki Carry BD 9506 AT milik Heri Syaputra (49) pemilik tempat rental CV. N.R GROUP Bengkulu Jalan Letkol Santoso Rt. 04 No. 51 Kelurahan Pasar Melintang Kecamatan Teluk Segara .
RK diringkus pada 6 Februari 2025 di salah rumah di wilayah Kelurahan Pekan Sabtu selanjutnya mobil dan dirinya dibawa ke Polsek Teluk Segara.
BACA JUGA:38 Motor Terlibat Balap Liar di Kawasan Jalan Air Sebakul Diamankan Satlantas Polresta Bengkulu
BACA JUGA:Suami Bandar Sabu Binduriang Diburu Polda Bengkulu, 6 Tersangka Sudah Diperiksa, Ini Perannya
Hal tersebut turut dibenarkan Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal.
Ia mengatakan untuk tersangka RK diamankan di rumahnya di Perum Pondok Indah Blok B 7 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar.
"Memang kita telah mengamankan satu tersangka yang telah melakukan penggelapan terhadap mobil milik warga Pasar Melintang untuk modus melakukan sewa menyewa," ungkap Irzal.
Ketika itu personel Polsek Teluk Segara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya dan personel langsung menuju ke rumah tersangka.
Setelah sampai di sana memang benar tersangka sedang berada di kediamannya dan Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
BACA JUGA: BPN Beberkan Kelebihan Beralih ke Sertifikat Elektronik
BACA JUGA:Pulau Baai Tercemar Batu Bara, Akademisi Ungkap Bahayanya, Kanopi Hijau: Kita Pantau Secara Periodik
"Penangkapan tersebut dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Teluk Segara. Ketika itu tim mendapatkan informasi dan langsung menuju ke titik yang diinformasikan dan langsung melakukan penindakan terhadap tersangka," jelas Irzal.
Irzal melanjutkan untuk tersangka dan juga barang bukti raudah diamankan di Polsek Teluk Segara untuk ditindak lanjuti secara hukum.