Mukomuko Gagal Terima DAK Konektivitas Rp51 M, Masyarakat 'Gigit Jari'

Kamis 06 Feb 2025 - 22:44 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH membenarkan akan banyak pemangkasan anggaran. 

Terutama yang berasal dari dana transferan pemerintah pusat. Selain adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, juga ada Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri teranggal 11 Desember 2024 tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. 

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengurangi belanja yang bersifat pendukung yang tidak memiliki output yang terukur. 

BACA JUGA:Benarkah Gaji Ke 13 dan 14 PNS Tahun Ini Bakal Dihapus? Ini Tanggapan Pemerintah

BACA JUGA:PPDB Madrasah Terapkan Sistem Seleksi, Tahun Ini Diprediksi Minat Masuk Madrasah Meningkat

Serta memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik. Pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

Selain itu, harus lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang ataupun jasa. 

"Dengan keluarnya instruksi presiden ini, kemungkinan besar akan terjadi refocusing besar-besaran. Yang jelas, apapun itu bentuknya, kita akan tetap menjalankan apa yang sudah diinstruksikan oleh Presiden. Untuk saat ini yang baru kita ketahui DAK Konektivitas yang dibatalkan,’’ pungkasnya

Kategori :