KORANRB.ID - Personel dari Satintelkam Polres Kaur, kemarin 5 Februari 2024 mulai melakukan pemantauan penyaluran gas LPG 3 Kg di sejumlah pangkalan Kabupaten Kaur.
Karena sesuai dengan aturan yang berlaku, penjualan LPG 3 Kg tetap harus di pangkalan tidak boleh dilakukan oleh pengecer.
Tujuan aturan ini dibuat jelas, agar tabung gas LPG subsidi di Kabupaten Kaur bisa tepat sasaran sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Distributor.
"Kita mulai melaksanakan pemantauan penyaluran LPG, kalau ditemukan indikasi kecurangan maka pengecer tersebut harus diubah menjadi pangkalan," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Intel AKP Ahmad Khairuman, SE.
BACA JUGA:Taspen Bengkulu Beri Santunan Rp39 Juta ke Istri Almarhum Bupati Kaur
BACA JUGA:Awal Februari 2025, 4 ASN Kaur Ajukan Cerai
Disampaikannya, ada beberapa titik yang langsung didatangi oleh para personel Polres Kaur salah satunya adalah di distributor PT. Kaur Permai Sejati dan agen pangkalan Syamhardi Saleh.
Hasil koordinasi tersebut menyatakan bahwa kebijakan pemerintah terkait pendistribusian gas LPG 3 Kg telah ditetapkan sejak dulu.
Penjualan gas LPG 3 Kg hanya dapat dijual oleh pangkalan dan tidak diperbolehkan dijual di warung atau selain pangkalan resmi.
BACA JUGA:Tak Ada Anggaran, Ratusan Atlet Porprov Kaur Terancam Tidak Berangkat
BACA JUGA:Dewan Proses Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang
"Ada beberapa titik yang kita datangi, mereka telah kita berikan imbuan agar melakukan pendistribusian sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Kasat.
Bukan hanya mendatangi langsung pangkalan, tim juga telah memberikan pesan ke seluruh grup WhatsApp pangkalan gas di Kabupaten Kaur.
Agar mereka tidak memperjual belikan tabung gas subsidi kepada pengecer, tabung gas hanya boleh di jual kepada rumah tangga dan usaha mikro.
Untuk usaha mikro tentu harus membawa persyaratan salah satunya adalah NIP.