Sertifikat elektronik ini dinilai lebih praktis dan memudahkan pemilik tanah dalam mengakses informasi properti mereka.
Dengan adanya sistem barcode, pemilik tanah dapat langsung mengecek lokasi dan luas tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh di perangkat seluler.
Setelah melakukan pemindaian barcode, masyarakat bisa melihat posisi tanah mereka secara digital.
“Untuk tingkat keamanan sama saja dengan sertifikat analog. Namun, sertifikat elektronik lebih efekti,” tutupnya
Kategori :