KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM secara resmi telah menerapkan pelarangan pembelian gas elpiji 3 Kg. Di daerah, penerapannya belum sepenuhnya berjalan.
Seperti di Kabupaten Kepahiang, distribusi gas 3 Kg tetap seperti biasa. Sesuai aturan terbaru per 1 Februari 2025, masyarakat hanya bisa mendapatkan gas 3 Kg hanya melalui pangkalan resmi.
Artinya, tak ada lagi penjualan di warung -warung kecil tanpa izin resmi seperti yang terjadi selama ini.
Ketetapan ini diambil untuk menjamin masyarakat bisa mendapatkan gas elpiji 3 Kg, dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Lebong Geledah Kantor Dinas PUPR-P Lebong, Terkait Kasus INi
BACA JUGA:Setelah Pelantikan, Fokus Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Adalah Progam Janji Politiknya
Terkait penerapannya di Kabupaten Kepahiang, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, UKM dan Koperasi Kabupaten Kepahiang, Abdullah melalui analis perdagangan, Sri Wahyuni menerangkan distribusi gas 3 Kg sejauh ini masih seperti biasa.
Yakni, dari agen penyalur, gas elpiji 3 Kg tetap disalurkan seperti biasa.
Dinas Perdagangan, UKM, dan Koperasi Kabupaten Kepahiang Bengkulu memastikan stok gas elpiji subsidi 3 kilogram tidak terganggu di Kepahiang.
Mengenai aturan terbaru, gas elpiji 3 Kg dilarang dijual secara eceran, Disperindag Kepahiang lanjutnya masih menunggu surat instruksi resmi yang akan turun dari Pemprov Bengkulu.
Jika surat resmi ini sudah diterima, maka Disperindag Kepahiang baru akan mengambil tindakan yang diperlukan, seperti penertiban.
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Agar Pengecer Elpiji 3 KG Diaktifkan Lagi
BACA JUGA:Antrean BPJS di RSUD HD Manna Buat Masyarakat Menunggu Lama, Ini Penyebabnya
"Kita menunggu surat itu," kata Sri Wahyudi. Meski demikian lanjutnya, stok gas 3 Kg di Kabupaten Kepahiang dalam keadaan aman.
"Untuk gas elpiji 3 Kg tetap disalurkan tanpa kendal," ujar Sri.