Tinggal Tunggu Waktu, 4 ASN Kepahiang Bakal Dipecat

Senin 03 Feb 2025 - 22:32 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

Hingga hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Hingga kepada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 tahun 2028 tentang manajemen PPPK. 

 

Kategori :