KORANRB.ID – Dinas Perkebunan Bengkulu Utara mencoret seluas 332 hektare lahan pertanian masyarakat yang diajukan untuk mengikuti program replanting.
Seluas 332 hektare lahan tersebut diajukan melalui kelompok tani untuk mengikuti program replanting.
Namun lahan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program tersebut sehingga dicoret dari daftar pengajuan.
Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Deman Siboro, SH menerangkan jika 332 hektare tersebut dicoret baik dalam tahapan verifikasi administrasi maupun pengecekan lokasi lahan.
BACA JUGA: Eks Lahan Tambang Batu Bara Tidak Direklamasi, Minta Pemkab Bengkulu Tengah Bertindak
BACA JUGA:PPDB MA, MTs dan MI Dibuka Maret, Calon Siswa Diprediksi Meningkat
Sehingga 332 lahan tersebut dicoret dan diminta kelompok tani untuk mengelkuarkan lahan tersebut karena tidak memenuhi syarat mengikuti program replanting.
“Kita melakukan verifikasi bertahap sejak usulan dari kelompok tani masuk ke Dinas Perkebunan dan sebanyak 332 hektare lahan kita coret,” terangnya.
Sejak usulan dari kelompok tani masuk ke Dinas Perkebunan, tim verifikasi langsung melakukan verifikasi dokumen.
Verifikasi tersebut terkait pertanyataan status lahan, komoditas diatas lahan tersebtu hingga alas hak lahan.
BACA JUGA:Badan Kesbangpol Rejang Lebong Lakukan Pendataan LSM dan Ormas
BACA JUGA:Puluhan Kepsek Keluhkan Minim Tenaga Pengajar dan Sarpras juga Banyak Rusak
“Kita langsung melakukan verifikasi dokumen tersebut, namun sebagian besar memang lolos dalam verifikasi dokumen,” terangnya.
Namun saat dilakukan verifikasi langsung ke lahan yang diajukan, akan banyak lahan yang dicoret karena tidak memenuhi syarat penerima program.
“Di antaranya alas hak yang kita ragukan kesesuaian dengan lahan yang dicek, termasuk tanaman diatas lahan yang harus tanaman kelapa sawit yang tidak produktif atau dari bibit durah,” terang Desman.