ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Senin 3 Februari 2025 pagi, Pemkab Bengkulu Utara kembali mengikuti rapat virtual dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Khususnya Bengkulu Utara. Ini setelah dilakukan penundaan dari jadwal sebelumnya yang ditetapkan 6 Februari 2025.
Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan dalam rapat dijelaskan jika pelantikan direncanakan berlangsung 20 Februari 2025, atau mundur 14 hari dari jadwal semula.
Dalam minggu ini, Mendagri Tito Karnavian akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi terkait daftar daerah yang melayangkan gugatan terkait Pilkada 2024, yang perkaranya tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian alias telah dilakukan pencabutan oleh penggugat.
BACA JUGA:Menurut Hukum Negara, Hendry Ch Bangun Adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah
BACA JUGA:Tolak PPPK Paruh Waktu, Tenaga Pendidik Pimpin Honorer Orasi di Gedung DPRD Mukomuko
“Daerah yang gugatannya tidak dilanjutkan ke pembuktian maka akan dilanjutkan denhan pelantikan serentak 20 Februari 2025 mendatang,” ujar Sekda.
Dia menjelaskan, meskipun dilakukan penundaan pelantikan, namun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini tidak akan diisi oleh penjabat bupati.
Masa jabatan Bupati Mian dan Wabup Arie, akan dinyatakan selesai saat nanti dilantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
BACA JUGA:Warga Minta Izin Tambang Batu Bara PT RSM di Bengkulu Tengah Tidak Diperpanjang
BACA JUGA:ASN dan Warga Diduga Masuk Rumdin Bupati Mukomuko Tanpa Izin, Sapuan : Tolong Jaga Privasi Orang
“Tidak ditetapkan penjabat dan masa jabatan berakhir saat pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,” sebutnya.
Dia juga menyampaikan jika Pemkab Bengkulu Utara sudah menyiapkan berbagai persiapan penyambutan dan pisah sambut Bupati dan Wakil Bupati.
“Untuk kegiatan pisah sambut akan kita lakukan setelah pelantikan dan kegiatan paripurna di DPRD Bengkulu Utara ,” pungkas sekda.