KORANRB.ID – AS (46) warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu diringkus Polisi setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap Mawar ---bukan sebenarnya--- anak kandungnya sendiri.
Diduga AS merudapaksa Mawar yang duduk dibangku kelas 4 SD pada 24 Desember 2024 lalu.
Pasca menerima laporan, unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu meringkus AS pada 30 Januari 2025.
Mirisnya, hingga saat ini AS belum mengakui perbuatannya, meski segala bukti sudah mengarah pada dirinya, baik bukti visum maupun saksi korban ketika dimintai keterangan lebih lanjut.
Pasalnya, tindakan rudapaksa AS diketahui mantan istrinya HD saat mendapati Mawar mengalami kesakitan di bagian kemaluan.
BACA JUGA:Perkara Aniaya Adik Leting, JPU Tuntut Bripda Dimas Rosa 1,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis di Kota Bengkulu Ditunda 17 Februari
Merasa curiga, kemudian ia memeriksa Mawar, ditambah pengakuan dari anaknya, bahwa ia dipaksa AS untuk melakukan hubungan badan.
Peristiwa itu terjadi ketika Mawar menginap di rumah AS.
Mendapati tindakan tersebut pelapor HD melaporkan kejadian tersebut pada Polresta Bengkulu.
Disampaikan HD (41) ibu Mawar bahwa kejadian tersebut terjadi pada 2024 lalu ketika itu dirinya mendapati anaknya merasa kesakitan.
Setelah dicek dan divisum Mawar mengalami luka robek, didasari oleh visum tersebut HD melaporkan kejadian tersebut pada Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Awasi Pendistibusian LPG 3 Kg, Pertamina Gandeng APH dan Pemda
BACA JUGA:Harga Sayur Anjlok, Petani di Rejang Lebong Terancam Merugi
"Kejadian ini terjadi pada 2024 dan kami melaporkan kejadian tersebut saat itu juga setelah mendapati hasil visum sebagai barang bukti pelaporan," ungkap HD.