KORANRB.ID – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode Februari 2025 adalah sebesar USD 955,44/MT.
Nilai ini turun sebesar USD 104,10 atau 9,82 persen dari HR CPO periode 1-31 Januari 2025 yang tercatat sebesar USD 1.059,54/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 123Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS periode Februari 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan, BK CPO periode Februari 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124/MT.
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Ditunda, Apel Perpisahan Ir. H Mian Diundur
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Rencanakan Terbitkan Buku Perjalanan Pengawasan Pemilu 2024
Sementara itu, PECPO periode Februari 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Februari 2025, yaitu sebesar USD 71,6581/MT.
“Saat ini, HRCPO turunmendekati ambang batas sebesarUSD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BKCPO sebesar USD 124/MT dan PECPO sebesar 7,5 persen dari HRCPO Februari 2025, yaitu sebesar USD 71,6581/MT untuk periode Februari 2025,” tutur Isy.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember-24 Januari 2024 pada bursa CPO di Indonesia sebesar USD 867,83/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.043,05/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.253,90/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
BACA JUGA:Ajarkan Anak Mandiri Sejak Dini, Ini Tipsnya
BACA JUGA:Agar Anak Tumbuh Sehat dan Kuat ini yang Perlu Dilakukan
Oleh karena itu, harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursaCPO di Indonesia.
Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 955,44/MT.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat bersih≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor124 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized(RBD) Palm Oleindalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.