Sudah Lewat Januari, 2 Desa di Seluma Belum Juga Laporkan Realisasi APBDes 2024

Sabtu 01 Feb 2025 - 11:13 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Diberi deadline hingga 31 Januari 2025, ternyata masih saja ada desa yang belum melaporkan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Seluma.

Desa yang belum melapor yakni Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo dan Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi.

Sebelumnya, Desa Suka Merindu, Kecamatan Talo Kecil juga belum melaporkan, namun menjelang deadline, pemerintah Desa Suka Merindu telah menuntaskannya.

BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mundur Lagi, Ini Penjelasan Sekda Kepahiang

BACA JUGA:DPRD Ingatkan Pemkab Bengkulu Selatan Kelola PTM dengan Baik, Pasar Masih Semrawut dan Pedagang Sulit Diatur

Diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) PMD Seluma, Nopetri Elmanto, M. Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan, Hervoni Gusti, SE, saat ini dari informasi yang didapat DPMD, Desa Dusun Tengah sedang dalam proses tutup buku untuk proses penyampaian laporan realisasi kegiatan tahun 2024 di Inspektorat Seluma.

Sedangkan untuk Desa Batu Tugu, saat ini Kecamatan Talo telah berupaya mengimbau pemerintah desa untuk segera mempercepat penyusunan realisasi penggunaan APBDes 2024.

Meski deadline sudah lewat, namun DPMD tetap memberikan waktu paling lambat pekan depan kepada 2 pemerintah desa ini, karena pada Februari 2025, informasinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan turun ke Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih Bengkulu Tengah Tetap Februari? MK Gelar Sidang Dismissal 4 Februari

BACA JUGA:Petugas Linmas Mukomuko Kembali Harapkan Kenaikan Honor

Adapun laporan realisasi APBDes ini mencakup beberapa  sumber pendanaan, yakni Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024, pendapatan asli desa (PADes), belanja desa, penerimaan dan pembiayaan desa, dan lainya. 

Laporan realisasi APBDes ini wajib disampaikan ke DPMD selaku perpanjang tangan Pemkab Seluma. Karena nantinya, laporan realisasi APBDes ini akan diserahkan ke Inspektorat lalu kemudian akan diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit.

"Saat ini dari 182 desa, tersisa 2 desa yang belum melaporkan realisasi APBDes 2024. Memang biasanya dua desa ini cukup kerap terlambat dalam menyampaikan laporan, namun masih kita berikan waktu secepatnya dilaporkan. Laporan ini wajib disampaikan kepada kita karena nanti akan diserahkan ke BPK melalui Inspektorat Seluma untuk diaudit," jelas Gusti.

Kategori :