Bappebti Perkuat Perdagangan Nikel melalui Bursa Berjangka

Jumat 31 Jan 2025 - 22:52 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Meidy menambahkan, saat ini, Indonesia memiliki 395 izin usaha penambangan (IUP) nikel dengan pabrik olahan nikel untuk pirometalurgi sebanyak 49 perusahaan dan hidrometalurgi sejumlah enam perusahaan.

Adapun perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi pembangunan pabrik peleburan (smelter) nikel berjumlah 40 perusahaan. 

Bagi Meidy, langkah untuk menjadikan nikel sebagai subjek kontrak berjangka di Bursa Berjangka Indonesia diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem perdagangan nikel nasional.

“Seiring dengan berkembangnya industri nikel di Indonesia dan besarnya kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional, PBK nikel diharapkan memberikan dampak positif dalam empat aspek. 

Keempat aspek tersebut yaitu, transparansi harga, transaksi melalui perbankan Indonesia, identifikasi proses bisnis, dan manajemen risiko harga,” ungkap Meidy. 

Sekretaris Bappebti merangkap Plt. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Olvy Andrianita berujar, Bappebti tengah fokus untuk memasukkan nikel dalam Peraturan Bappebti. 

Dengan demikian, Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perba Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka akan segera direvisi.

“Selanjutnya, Bappebti akan melakukan reviu atas peraturan kontrak berjangka dan spesifikasi kontrak nikel yang diajukan proposalnya oleh bursa berjangka di Indonesia yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti. Targetnya, nikel akan masuk sebagai subjek kontrak berjangka untuk diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia pada tahun ini,” pungkas Olvy.

Kategori :