Hindari Kecurangan Alat Ukur, Ratusan Ram Sawit Akan Ditera Ulang

Jumat 31 Jan 2025 - 10:24 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID – Untuk mencegah terjadinya tindakan kecurangan yang dilakukan pihak perusahaan ataupun usaha perorangan yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Mukomuko.

Saat ini Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) Kabupaten Mukomuko tengah menjadwalkan akan melakukan tera ulang timbangan yang menjadi penentu nominal pembayaran baik dari pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan juga pengusaha Ram sawit atau pengepul buah sawit.

“Tentunya kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan dalam transaksi perniagaan karena timbangan yang tidak akur, maka dari itu awal tahun ini kami akan menggelar Tera ulang kami gelar,”kata Kepala DisperindagkopUKM Mukomuko Nurdiana SE, M.AP.

Nurdiana mengatakan, Tera dan tera ulang timbangan yang akan dilakukannya itu, tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam aktivitas jual beli buah sawit.

BACA JUGA:111 Pejabat Rejang Lebong Belum Lapor LHKPN 2025

BACA JUGA:Jadi Korban KDRT, Bidan Muda Datangi DPRD Seluma, Ini Harapannya

Untuk itu direncanakan ada 10 PKS, dan raturan pengusaha Ram sawit timbangan yang beroperasi di Mukomuko akan ditera ulang.

Sedangkan jadwal tera dan tera ulang timbangan, besar kemungkinan baru akan dilaksanakan bulan Februari 2025 mendatang.

Sebab saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat pemberitahuan kepada perusahaan dan pengusaha ram, terkait kegiatan tera dan tera ulang timbangan.

"Kita susun dulu surat dan jadwalnya. Kalau sudah semuanya, baru kita turun ke perusahaan dan pengusaha Ram sawit untuk melakukan tera timbangan yang wajib dilakukan 2 kali dalam 1 tahun,"terangnya.

Berkaitan tera dan tera ulang timbangan ini mulai dari tahun 2024 lalu pihak perusahaan dan pengusaha Ram nantinya tidak akan di wajibkan membayar sebab seluruhnya gratis.

BACA JUGA: Libur Panjang, Musala MIN 5 Benteng Dibobol Pencuri

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Data Industri, Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi

Hal ini dikarenakan pungutan atau retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tera dan tera ulang sudah resmi ditiadakan.

Dengan begitu, tidak ada lagi biaya yang dibebankan kepada pihak terkait untuk PAD dari sektor retribusi tera dan tera ulang timbangan seperti di tahun lalu.

Kategori :