Terdakwa Pembunuhan di RS An-Nisa Curup Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis 30 Jan 2025 - 23:30 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Safani atas perkara pembunuhan di Rumah Sakit (RS) An-Nisa Curup.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim kemarin, 30 Januari 2025, terdakwa Ahmad Safani terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Diketahui, putusan dibacakan ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar, SH, MKn, didampingi hakim anggota Eka Kurnia Ningsih, SH, MH serta Muhammad Adi Hendrawan, SH.

"Dengan ini kami jatuhkan 12 tahun kurungan penjara," kata Mantiko, Kamis, 30 Januari 2025.

BACA JUGA:PH Minta Kejari Seluma Tetapkan Saksi Terlibat Tukar Guling Lahan Jadi Tsk, Kasi Pidsus: Masih Fokus Terdakwa

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar Edukasi Safety Riding Untuk Jaringan Honda

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Curup, Santonius Tambunan, SH, MH, menjelaskan Majelis Hakim secara mufakat memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun kurungan, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai bahwa Ahmad Sapani tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Oleh karena itu, ia dibebaskan dari dakwaan tersebut dan hanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan biasa.

BACA JUGA:Masyarakat Terpaksa Beli LPG 3 Kg di Warung Kelontong, Harga Capai Rp25 Ribu

BACA JUGA:Masyarakat Terpaksa Beli LPG 3 Kg di Warung Kelontong, Harga Capai Rp25 Ribu

"Dalam putusan ini, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan sebelumnya oleh jaksa. Namun, ia tetap bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP," terang Santonius.

Lebih lanjut, Santonius mengakatan, Majelis Hakim menilai tindakan terdakwa yang menyelipkan senjata tajam di pinggang sebelum kejadian belum cukup memenuhi unsur pembunuhan berencana. 

"Oleh karena itu, ia divonis dengan pasal yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa," kata Santonius.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aby Pujangga, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kategori :