Usai Dilantik, Teddy-Gustianto Pastikan Langsung Kerja Mewujudkan Seluma EMAS

Kamis 30 Jan 2025 - 22:13 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

Selain itu, TEGUH akan memprioritaskan penataan dan pemerataan pegawai lingkungan Pemkab Seluma, terutama pemerataan guru dan tenaga kesehatan, karena saat ini ada banyak guru yang menumpuk di SD dan SMP yang berada di pusat hingga pinggiran pinggiran kota.

BACA JUGA:37 Nama Honorer Dicatut untuk Perjalanan Dinas Fiktif Setwan Kaur

BACA JUGA:Kopli Minta Sekda Lebong Siapkan Penyambutan Bupati dan Wabup Baru

Itu juga terjadi di tenaga kesehatan, dimana jumlah tenaga kesehatan di Puskesmas Babatan sangat banyak, sedangkan ditempat lainnya masih kekurangan tenaga kesehatan, termasuk bidan dan perawat.

"Fakta ini memang nyata, dipinggiran kota dan pusat kota SDM nya membludak, sedangkan di pelosok hanya sedikit, tentu hal ini membuat kesenjangan. Nantinya akan kita pelajari dan kemungkinan akan kita sebar atau distribusikan, sehingga terjadi penyamarataan kebutuhan,"sampai Husni.

Seperti diketahui bersama, jadwal pelantikan Bupati Seluma terpilih Teddy Rahman, SE, MM dan Wakil Bupati Seluma terpilih, Drs. H. Gustianto dipercepat dari jadwal sebelumnya yakni dari 10 Februari 2025 menjadi 6 Februari 2025.

Bahkan teknis pelantikan Teddy - Gustianto kemungkinan tidak dilakukan oleh Gubernur Bengkulu, melainkan secara serentak oleh Presiden RI, Prabowo Subianto di Jakarta.

BACA JUGA:DLH Lebong Minta Desa Siapkan Tong Sampah, Bisa Dibeli Pakai Dana Desa

BACA JUGA:Punya Ukuran dan Warna Bervariasi! Berikut 4 Jenis Ular Mamba Genus Dendroaspis, Paling Mematikan di Dunia

Putusan ini mengacu pada berita acara hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi II DPR pada Rabu 22 Januari 2025 di Jakarta.

RDP ini juga dihadiri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Dalam RDP tersebut, disepakati pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar di Istana Negara Jakarta, pada Kamis 6 Februari 2025. Pengecualian diberlakukan terhadap Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu memutuskan tanggal pelantikan kepala daerah yang daerah pemilihannya masih dalam sengketa di MK, kemungkinan akan digelar setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.

Komisi II DPR juga meminta agar Mendagri, Tito mengusulkan Presiden Prabowo untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah.

BACA JUGA:Pengadaan Alat Permainan Rp 1,1 Miliar Untuk 23 PAUD Masih Menunggu Juknis

BACA JUGA:Dana BOS di Kaur Naik Rp 1 Miliar Menjadi Rp 19,3 Miliar

Kategori :