Jika tidak ada SPT maka tindakan yang dilakukan petugas parkir akan menjadi illegal.
Segala bentuk penarikan uang itu masuk ke ranah pidana pungutan liar.
"Kita berupaya agar pengelolaan parkir ini bisa lebih tertib dari sebelumnya.
Dan pendapatan yang didapatkan sesuai dengan potensi yang ada di lapangan," jelasnya.
BACA JUGA:Disnakertrans Gandeng Pihak Ketiga Awasi Penerapan K3
Tujuan evaluasi terhadap jukir, agar target pendapatan daerah yang telah ditetapkan bisa maksimal.
Selain itu, pihak Bapenda akan melakukan penertiban titik-titik parkir liar, pembinaan, pengawasan dan penertiban terhadap para juru parkir yang diduga melanggar ketentuan.
Hal ini dianggap penting untuk memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik, serta tarif retribusi parkir yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pertumbuhan ekonomi kian membaik dan makin banyaknya usaha-usaha baru yang menjadi potensi pendapatan.
Jadi harapan kita untuk 2025 ini mudah-mudahan mencapai target," tutup Nurlia Dewi.