Menyikapi semua ini, Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos mengatakan, untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah belum akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 tersebut.
BACA JUGA:Resep Cara Membuat Kue Bawang Gunting yang Renyah,Enak Untuk Cemilan saat Kumpul Lebaran
BACA JUGA:Telan Anggaran Rp2 Miliar, Pasar Rakyat Jangkar Mas Kota Bengkulu Sepi
Hal ini disebabkan hasil Pilkada Bengkulu Tengah yang sempat digugat oleh pasangan Evi-Rico. Meskipun saat ini gugatan di MK telah dicabut, namun KPU Bengkulu Tengah masih menunggu surat keputusan dari MK terkait hal tersebut.
"Kalau untuk Bengkulu Tengah belum masuk dari bagian yang akan dilantik pada 6 Februari. Sebab kita masih menunggu surat keputusan dari MK,” ungkapnya
Lanjut Sukardi, berdasarkan jadwal sementara, untuk hasil keputusan dari MK baru akan keluar pada 3 Februari 2025 dan masih akan berproses sebelum ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Terpilih.
Sebab belum sebelum melakukan pelantikan, pihaknya masih akan melakukan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Untuk melaksanakan semua itu pihaknya juga masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
BACA JUGA:Tambah TBM di Setiap Kelurahan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Usulkan 45.000 Buku
BACA JUGA:Telan Anggaran Rp2 Miliar, Pasar Rakyat Jangkar Mas Kota Bengkulu Sepi
"Kalau untuk Bengkulu Tengah, kapan pelaksanaan pelantikan, masih akan menunggu keputusan dari KPU RI. Pada intinya saat ini kita hanya menunggu instruksi saja,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan, untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, pasangan nomor urut 1 Rachmat-Tarmizi sudah ditetapkan sebagai pemenangnya dengan raihan suara terbanyak.
Pasangan Rachmat-Tarmizi berhasil mengumpulkan suara sebanyak 33.392. Pasangan nomor urut 2 Evi-Rico berhasil mengumpulkan suara sebanyak 31.124. Pasangan nomor urut 3, Sri Budiman-Septi Peryadi berhasil mengumpulkan suara 8.251.