Penyaluran LPG 3 Kg Bengkulu Capai 3.083 MT, Pertamina Warning Agen Agar Ikuti Aturan

Jumat 24 Jan 2025 - 23:31 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Pertamina bakal menindak agen yang mendistribusikan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tidak sesuai aturan atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumatra  Bagian Selatan PT Pertamina Patra Niaga, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan dalam catatan untuk realisasi penyaluran LPG 3 Kg di Bengkulu sekitar 3.083 Metrik Ton (MT).

Dari data tersebut ia menyebutkan agar masyarakat Begkulu dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, di mana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.

“Hingga pertengahan Januari (2025) ini realisasi penyaluran LPG 3 Kg di Bengkulu sekitar 3.083 MT, kita harapkan sesuai peruntukannya bagi masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya, Jumat, 24 Januari 2025.

BACA JUGA:Pemprov Gelar Rapat, Jelang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

BACA JUGA:Pemilik Ruko hingga PKL di Kota Bengkulu jadi Sasaran Penertiban

Di sisi lain, ia juga menegaskan telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga rantai distribusi Pertamina sampai dengan pangkalan resmi LPG 3 Kg dalam keadaan aman. 

Kendati demikian, jika terdapat agen atau pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai dengan aturan seperti menjual di atas HET dan tindakan yang merugikan masyarakat, ia menyebutkan pertamina tidak akan berdiam diri, namun akan memberikan sanksi tegas.

“Pertamina tidak segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan,” ujarnya

 Ia juga meminta masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina sebab sudah terjamin harga dan kualitasnya.

BACA JUGA:Forum CSR Bengkulu Segera Dibentuk

BACA JUGA:Jabatan Kabag Marketing dan Kabag HC3 Astra Motor Bengkulu Berganti, Putra Daerah Dipercaya Pindah ke Lombok

“Pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata pengguna LPG tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pangkalan resmi,” jelas Nikho.

Lanjut Nikho, bagi masyarakat yang sudah bekecukupan ia menyebutkan untuk membeli LPG nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 Kg atau 12 Kg. 

Sementara berkenaan dengan keluhan masyarakat mengenai harga dan ketersediaan gas LPG 3 Kg di level pengecer  atau toko kelontong yang berada di atas HET, ia menyebutkan sudah berada di luar kewenangan Pertamina untuk melakukan pengawasan dan penertiban.

Kategori :