Terpisah, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd menyampaikan, tidak dapat dipungkiri mayoritas kepala desa (Kades) di Kabupaten Mukomuko kurang memiliki ilmu pengetahuan, termasuk aturan.
Maka dari itu tidak menutup kemungkinan keluhan yang disampaikan puluhan kades ke DPRD Mukomuko, karena mereka merasa menjadi korban.
Bisa saja, lanjut Saprin kades ini sudah menyerahkan seluruh kegiatan pascapembangunan fisik dengan oknum yang dikira berkompeten, dengan harga yang tinggi.
Namun ternyata, setelah bangunan rampung terjadi perubahan sistem pemeriksaan yang mendatangkan tanaga ahli dari luar.
“Simpelnya seperti ini, si A rekanan si B yang kerjakan perencanaan. Sementara si B bagian pengerjaan. Biar lancar si B juga menjadikan rekannya si C sebagai pemeriksa agar tidak ada temuan. Nah kami rasa pola ini yang membuat selama ini tidak ada kades yang mengeluh. Tapi di tahun 2024 ada perubahan dimana Inspektorat dalam pemeriksaan teknis melibatkan Tim Ahli dari PUPR sehingga terjadi temuan masal,” bebernya.
BACA JUGA:ADD Naik Rp 1,7 Miliar, Honor Kepala Kaum dan Sarak Mukomuko Berubah
BACA JUGA:Inspektorat Siap Dipanggil DPRD Mukomuko, LHP Dana Desa Proses Distribusi
Maka dari itu Saprin sangat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) peka dengan kejadian ini.
Sebab tidak menutup kemukinan, kata Saprin adanya penyalahan kewenangan yang terjadi selama ini.
Melakukan pekerjaan dobel terkait penggunaan dana desa dengan sistem bagi hasil. Artinya ada dugaan kongkalikong antara Pemdes dan PDTI selama ini.
“Jadi untuk mendapatkan titik terang dari permasalahan ini, sudah seharusnya APH (aparat penegak hukum) turun melakukan penyelidikan agar tahu seperti apa peran masing-masing. Dan kenapa setelah ganti tim ahli pemeriksaan, banyak temuan,” pungkasnya