Sidang Dismissal Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah Digelar Bulan Depan

Senin 20 Jan 2025 - 23:23 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

"Untuk perkara 102, perkara 137 dan perkara 196 itu ditarik, artinya ini menjadi forum terakhir. Apabila ada yang mau meninggalkan ruangan dipersilahkan. Tetapi apabila ada yang mau mendengarkan juga dipersilahkan," Pungkasnya. 

BACA JUGA:131 Kasus HIV, Dinkes Kota Bengkulu Maksimalkan Pemeriksaan Kesehatan

BACA JUGA:Pertahankan Bengkulu Selatan Jadi Kabupaten Layak Anak

Dari data yang RB terima, 20 point keberatan yang disampaikan oleh Paslon Evi Susanti-Rico Zaryan ke Mahkamah Konstitusi dengan KPU Bengkulu Tengah sebagai pihak termohon.

Ada tiga poin penting dalam gugatan yang dilayangkan, seperti pengerahan ASN, Kades serta Perangkat Desa yang dilakukan oleh Paslon Rachmat Riyanto-Tarmizi.

Kemudian, adanya dugaan penggunaan APBD Bengkulu Tengah untuk memenangkan Paslon Rachmat Riyanto-Tarmizi. Terakhir, adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Paslon Rachmat Riyanto-Tarmizi di 30 TPS yang ada. 

Kategori :