KORANRB.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko bernisial NV yang kedapatan diduga berselingkuh terancam dipecat.
Pasalnya, NV diduga selingkuh dengan VA wanita bercadar yang juga PNS di Kecamatan Air Manjunto pada Sabtu, 18 Januari 2025 malam.
Hal ini dibenarkan Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni S.Hut, M.Si.
Ia mengatakan, kedua PNS yang sama-sama memiliki pasangan sah ini, bisa mendapat sanksi dicopot dari jabatan, hingga diberhentikan dari status PNS.
Sanksi ini sesuai dengan aturan disiplin PNS karena keduanya berstatus PNS.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Bentuk Pansus Polemik PT ABS, PT BSL dan PT SBS Juga Dipanggil
BACA JUGA: Dari Total 1.275 Pendaftar PPPK Tahap II di Mukomuko, Masih Ada yang Belum Submit
‘’Pasangan yang digerebek ini keduanya berstatus PNS, dan dapat disanksi hukuman disiplin berat sesuai aturan disiplin PNS,” kata Wawan.
Wawan menjelaskan, perselingkuhan terhadap pasangan PNS ini dapat diberlakukan sanksi pelanggaran disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini, hukuman disiplin berat dilaksanakan dalam bentuk sanksi sebagai berikut, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
BACA JUGA:Laporan Khusus: Teror Saluran Listrik Tengangan Tinggi
BACA JUGA: ASN Pemkab Seluma Tersangka Begal Payudara Segera Disidangkan
Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan terakhir pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
‘’Memang sanksi hukuman berat bagi PNS ini, dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Namun tetap akan dilakukan pembinaan secara berjenjang,” sampainnya.
Disampaikan Wawan, NV saat ini merupakan pejabat Kasubag Umum pada Sekretariat KPU Mukomuko. Yang status kepegawaiannya bukan PNS Pemkab Mukomuko, melainkan pegawai instansi vertikal.