Dalam keterangannya Ahli Hukum Pidana mengatakan bahwa dalam perkara ini memang ada perbuatan melawan hukum.
Perbuatan pertama adalah melakukan tukar guling tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Kemudian perbuatan kedua adalah pejabat publik dengan wewenang melakukan tukar guling tanpa ada penyebab yang jelas, seperti tinjauan yuridis sosial hingga ekonomi.
"Kalau melihat dari segi hukum bahwa upaya tukar guling yang tidak jelas dalam segi alasan itu adalah salah satu perbuatan melawan hukum," ungkap Hamzah.
Seharusnya dalam hukum upaya untuk tukar guling lahan di suatu daerah harus memiliki alasan yang jelas dan yang ditukarkan itu nilainya harus sama baik segi materil maupun materil.
Sementara itu ahli KJPP bahwa tanah yang dinilai di lapangan itu memang harganya senilai Rp19,5 miliar dan dari hasil tersebut ahli menilai dari berbagai aspek.
Mulai dari aspek peruntukan tanah tersebut dan juga harga tanah pasaran yang berlaku di daerah.
"Kita melakukan pengecekan terhadap harga tanah dengan metode pengumpulan analisis harga seperti tanah 300 meter persegi itu bisa dihargai Rp50 juta. Jika dia tidak jauh dari jalan lintas terus mengerucut hingga letak dari jalan itu lebih jauh," ungkap Riski.
Untuk Ahli Erwita mengatakan bahwa dirinya merampungkan perhitungan terkait dengan kerugian negara dalam perhitungan tersebut memang mencapai Rp19,5 miliar.
Didapatnya hasil tersebut dirinya menghitung dari analisi data yang yang di peroleh dari tim KJPP.
"Hitungan kita sudah divalidkan dengan datang yang dihasilkan dari KJPP," terang Erwita.