Kemudian juga kawasan hutan ini menjadi habitat satwa kharismatik seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatera serta menjadi habitat bunga Rafflesia yang menjadi ikon Provinsi Bengkulu.
“Karena keterbatasan anggaran kami memang belum memiliki data pasti berapa Ha di masing-masing kawasan hutan tersebut yang telah dibuka.
Oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Hentikan Kekerasan Kenakalan Remaja Sekolah, Ini Saran dari Wakapolres Bengkulu Selatan
Namun dapat kami pastikan setiap kawasan hutan yang ada di Mukomuko telah dirambah lebih dari setengahnya,” tandasnya.
Terkait kerusakan hutan yang terjadi secara masif di Mukomuko, Wakil Bupati Mukomuko Wasri, meminta seluruh instansi yang menaungi, segera mengambil sikap tegas atas kerusakan kawasan hutan yang disulap menjadi kebun sawit ilegal secara terang-terangan.
Untuk kawasan hutan negara di Mukomuko, bukan wewenang Kabupaten, pengawasan dan perlindungan menjadi tanggung jawab Provinsi.
Sehingga adanya aktivitas yang berhubungan dengan kerusakan ekosistem yang merugikan daerah, harus diakhiri oleh instansi terkait.
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Berikut 5 Perbedaan Rasa Nyaman dan Cinta Sejati
“Tentu kita prihatin dengan keadaan hutan di Mukomuko yang dirambah menjadi perkebunan sawit.
Maka dari itu harapan kami sebagai pemerintah daerah, tindakan ilegal tersebut dapat diakhiri.
Sebab hutan sangat besar manfaatnya bagi kehidupan,”harapnya.
Perlu diketahui, Mukomuko memiliki kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK).
BACA JUGA:Aktivis HMI Soroti Remaja Marak ke Warem, Minta Pemerintah Segera Tutup
Untuk HP ada 3 dengan rincian HP Air Rami total luasan 5.068 Ha, HP Air Teramang dengan total luasan 4.780 Ha, HP Air Dikit dengan luasan 2.260.
Kemudian 3 HPT dengan rincian HPT Air Ipuh l dengan total luasan 22.260 Ha, dan HPT Air Ipuh II dengan luasan 16.748 Ha, HPT Air Manjunto dengan luasan 25.970 Ha.