“Ini sudah sangat cukup saya rasa semua penyelenggara negara buka mata, buka telinga ada apa dengan fenomena hewan dilindungi meninggalkan habitatnya dan mengorbankan warga. Apakah harus ada korban massal baru ada bentuk konkrit upaya penghentian pembukaan kawasan hutan tersebut,”tegas Muslim.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Terima Sertifikat Pemegang Saham Bank Bengkulu
BACA JUGA:Target PAD Lebong Rp 79 Miliar, Dewan Minta Benar-benar Dikejar
Kembali disampaikan Muslim, penanganan kejahatan kehutanan di Mukomuko ini, tidak mesti ada delik aduan atau laporan.
Penegak hukum bisa langsung masuk menangani perkara tersebut, karena jelas ini merugikan negara, dan telah mengorbankan warga lokal.
Tentunya Aparat penegak hukum (APH) harus mengusut terlebih dahulu, untuk mengetahui bagaimana peristiwa pembukaan kawasan secara ilegal di kawasan hutan yang dilakukan secara terang-terangan bisa berlangsung aman.
“Kami berharap siapa pun itu yang terlibat dapat dimintai pertanggung jawaban. Sehingga Mukomuko bisa terhindar dari bencana yang lebih besar, dan bisa datang kapan saja. Yang dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa lebih banyak,”harapnya.
BACA JUGA:Baru Lulus PPPK Siap-Siap 'Gadai'SK di Bank Bengkulu: Pinjaman Maksimal Rp150 Juta
BACA JUGA:2 Kapolsek Sertijab, Kapolres Lebong Minta Bawa Inovasi Baru
Terpisah Wakil Bupati Mukomuko Wasri, meminta seluruh instansi terkait segera mengambil sikap atas kerusakan kawasan hutan di Mukomuko yang sengaja diubah menjadi perkebunan sawit ilegal.
Terkait kawasan hutan negara di Mukomuko selama ini pengawasan menjadi tanggungjawab provinsi.
Sehingga adanya aktivitas yang berhubungan dengan kerusakan ekosistem yang merugikan daerah Mukomuko khususnya. Harus diakhiri oleh instansi terkait.
“Tentu kita prihatin dengan keadaa hutan di Mukomuko yang dirambah menjadi perkebunan sawit. Maka dari itu harapan kami sebagai pemerintah daerah tindakan ilegal tersebut dapat diakhir. Sebab hutan sangat besar manfaatnya bagi kehidupan,”tutupnya.
BACA JUGA:Disnakertrans Rejang Lebong Harapkan Kelanjutan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
BACA JUGA:Tahun 2025 Disdikbud Mukomuko Tak Lagi Kelola DAK Fisik, Ini Penyebabnya
Perlu diketahui, Mukomuko memiliki kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK). Untuk HP ada 3 dengan rincian HP Air Rami total luasan 5.068 Ha, HP Air Teramang dengan total luasan 4.780 Ha, HP Air Dikit dengan luasan 2.260. Kemudian 3 HPT dengan rincian HPT Air Ipuh l dengan total luasan 22.260 Ha, dan HPT Air Ipuh II dengan luasan 16.748 Ha, HPT Air Manjunto dengan luasan 25.970 Ha. Dan terakhir ada 1 HPK Air Manjunto dengan luasan 2.891 Ha.