“Harapan kita tentu PSBI itu dapat terbuka kepada masyarakat, di mana program tersebut tentunya ditujukan untuk masyarakat itu sendiri,” terangnya.
Kemudian Bidang Penerimaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, Ekawati Juni Astuti, S.Pd mengatakan akan menganilisis permasalahan berdasarkan regulasi, di mana jika terdapatnya korban dari ketidaktransparanan tersebut pihaknya membuka ruang untuk konsultasi dan pengaduan
“Intinya kalau kami tetap harus menganalisis permasalahan berdasarkan regulasi. Kalau memang ada korban ketidaktransparanannya boleh diarahkan untuk konsultasi atau pengaduan ke kami,” ungkapnya.
Kategori :