Pemkab Kaur Berikan Bantuan 7.130 BPJS Ketenagakerjaan

Selasa 31 Dec 2024 - 01:12 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat Kaur yang mempunyai pekerjaan dengan resiko kecelakaan kerja.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur beberapa waktu yang lalu memberikan bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada 7.130 warga Kaur.

Bantuan ini tersebut diberikan kepada warga Kaur  yang mempunyai pekerjaan rentan terjadi kecelakaan kerja seperti petani, nelayan, tukang ojek, kuli bangunan dan pekerjaan lainnya. 

Penerima pun tersebar di seluruh kecamatan se Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:22.777 Penerima Bansos Dicoret, 5.764 Penerima Baru

BACA JUGA:Kursus Bahasa Jepang 2025 Mendatang Dibatasi Hanya 16 Peserta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur Noprin Aidi, S.Sos, M.Si mengatakan bantuan tersebut diberikan dengan tujuan ketika seseorang mengalami kecelakaan pada saat sedang melakukan pekerjaan mereka bisa mengklaim ganti rugi. 

Sehingga keluarga yang mengalami musibah tersebut sedikit banyaknya akan terbantu dengan program tersebut.

"Total ada sbenayak 7.130 warga Kaur yang dapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan, sistemnya sama saja dengan BPJS Kesehatan," kata Noprin.

Disampaikannya, setiap bulan Pemkab Kaur akan membayarkan Rp 16.800 masing-masing penerima BPJS Ketenagakerjaan sehingga setiap bulannya kartu mereka akan aktif. 

BACA JUGA:Kades Selingkuh Belum Dipecat, Warga Desa Air Berau Pastikan Tidak Dukung Kegiatan Pemdes

BACA JUGA:SPMT Pastikan Kelancaran Bongkar Komoditas Beras

Yang mana apabila mereka mengalami musibah pada saat sedang bekerja, BPJS ketenagakerjaan mereka bisa diakumulasikan.

"Bayarannya untuk setiap peserta itu Rp 16 ribu, tiap bulan pasti dibayarkan karena itu susah dianggarkan," ujarnya.

Dijelaskan Noprin, program ini juga merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

Kategori :