Alhamdulillah! TPP PNS Kepahiang Dibayar Full 12 Bulan

Senin 30 Dec 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

BACA JUGA:Penyerapan Anggaran 2024 di Pemkab Rejang Lebong Lebih dari 90 Persen

TPP ASN merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada ANS di luar gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja serta kedisiplinan.

TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran, ditambah TPP untuk gaji ketigabelas, serta tunjangan hari raya yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah.

Sementara itu, untuk besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kepahiang.

Untuk penentuan kriteria berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya.

Ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman kepada peraturan pemerintah. 

 

Kategori :