Gara-Gara Pegang Kepala, Pemuda di Curup Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat 27 Dec 2024 - 11:20 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

Akibat dari perkara ini, pelaku DH disangkakan Pasal 351 ayat 2 subsidair ayat 1 KUHP terkait penganiayaan berat dan terancam pidana 5 tahun penjara. “Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Rejang Lebong,” singkat Tekat. 

Kategori :