KORANRB.ID – Untuk mencegah adanya pelanggaran yang bisa terjadi di lingkungan sekolah, Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Mukomuko akan melakukan pengawasan secara intensif ke berbagai lembaga termasuk sekolah.
Hal ini disampaikan Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Mukomuko, Kompol Bakit Eko Hadi Suseno SH,MH. Pungli menjadi fokus tim saat ini agar tidak ada masyarakat yang dirugikan karena adanya kegiatan yang tidak dibenarkan tersebut.
“Berdasarkan hasil rakor dan evaluasi kerja dengan UPP Saber Pungli Provinsi Bengkulu, dugaan pungli di lingkungan sekolah juga menjadi pengawasan yang perlu diperhatikan,” terangnya.
BACA JUGA:Anak Gangguan Mental Disetubuhi Ayah Tiri di Bengkulu Utara Hingga Hamil
BACA JUGA:Jemaah Sedang Salat Subuh, Bandit Ranmor Beraksi Lagi di Pakiran Masjid Kepahiang
Bakit mengatakan, tim rutin melakukan pengawasan secara berkala, baik itu ke SD, SMP, hingga SMA yang kemungkinan besar bisa terjadi pungli. Namun karena wilayah kerja yang cukup luas, bagi masyarakat ada yang menemukan indikasi terjadinya dugaan pungli silakan lapor ke Tim Saber Pungli.
Jika nantinya ada praktik pungli terbukti, tim akan mengambil langkah penegakan hukum.
“Upaya pencegahan dengan mengimbau telah kita lakukan ke pihak sekolah. Biasanya modus aktivitas pungli ini dilakukan dengan cara meminta sumbangan untuk perpisahaan guru, sumbangan pembangunan, dan sumbangan-sumbangan lainnya. Dimana nominal terkumpul besar namun tidak diketahui seperti apa penggunaannya,” tutupnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA menambahkan, seluruh kepala sekolah telah diingatkan untuk tidak bermain-main dengan pungutan atas nama apapun itu.
BACA JUGA:Ini Penampakan Uang Lembaran Rp50 Ribu, jadi Bukti Transaksi PSK ke 'Mami' di Kepahiang
BACA JUGA:Dapat Bantuan Pokir DPRD, Pemuda Talang Benuang Siap Lestarikan Adat Bali
Wajib belajar sembilan tahun merupakan hak setiap anak yang ada di Indonesia begitu juga di Mukomuko, maka dari itu OPD terkait sudah diperintahkan untuk melakukan pengawasan secara intensif agar tidak ada pihak sekolah yang membuat pungli apapun itu bentuknya.
“Kami pastikan jika ada sekolah yang di bawah Disdikbud Mukomuko melakukan pungli, baik dengan modus uang buku, uang kebersihan, dan uang apapun akan kami proses bersama Tim Saber Pungli, karena jelas hal tersebut melanggar hukum. Maka dari itu jangan coba melakukan perbuatan pungli di lingkungan sekolah,” tegas Sekda.
Sekda juga menyampaikan, begitu juga dengan adanya murid pindah sekolah, jangan sampai ada oknum pihak sekolah yang mencoba mengambil keuntungan atau mengandalkan status untuk menitipkan sang anak masuk ke sekolah tersebut. Sebab segala sesuatunya sudah memiliki sistematis yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pada dasarnya kita tidak ingin pihak sekolah terkena permasalahan pungli, maka dari itu selalu kita ingatkan,” ucapnya.