KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara kemarin, 4 Desember 2024 melakukan pemusnahan barang bukti dari tiga perkara.
Di antara yang dimusnakan tersebut adalah 155 gram lebih narkoba jenis ganja dan sabu.
Rinciannya masing-masing 8,15 gram sabu dan 147,82 gram ganja kering yang berasal dari terpidana David Efriandi yang saat ini sudah menjalani hukum di Lapas Kelas II B Arga Makmur.
Selain itu, Jaksa juga memusnakan barang bukti berupa benda tajam yang merupakan alat yang digunakan dalam perkara kasus pencurian.
BACA JUGA:Tahun Depan BPHTB di Bengkulu Utara Gratis, Ini Kriterianya
BACA JUGA:Indonesia Perkuat Posisi Industri Halal di Kancah Global
Serta pakaian yang merupakan barang bukti kasus perbuatan cabul dan persetubuhan pada anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH menerangkan jika pemusnahan ini dilakukan pada perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnakan dilakukan sesuai dengan peutusan majalis hakim yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pemusnahan agar barang tersebut tidak bisa digunakan kembali.
“Maka hari ini (kemarin, red) kita musnakan dan hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Negeri dan jajaran FKPD,” terangnya.
BACA JUGA:Dorong Soal Dapur Sehat dan Bergizi, Wabup Terus Targetkan Turunkan Angka Stunting
BACA JUGA:Sukses Gelar Regional Technical Skill Contest For Vocational High School 2024
Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara blender.
Sedangkan barang bukti lainnya dimusnakan dengan cara dipotong-potong dan dibakar.
“Dengan pelaksanaan pemusnahan ini maka putusan pengadilan sudah kita laksanakan,” terangnya.