“Karena BC ini sudah dicurigai, lantas Polsek Lebong Tengah memanggilnya sebagai saksi pada 17 Oktober 2024. Saat dilakukan pemeriksaan, BC mengakui telah melakukan pembobolan rumah di Desa Lemeupit. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mulyadi.
Atas perbuatan tersebut, BC disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang acaman pidana penjara paling lama 9 Tahun.
Tags : #tangkapan polres lebong
#pencuri uang terekam cctv
#candu aibon
#bujang pencurian
#bujang lebong
Kategori :
Terkait
Selasa 29 Oct 2024 - 23:32 WIB
Kecanduan Lem Aibon, Bujang Nekat Bobol Rumah Tetangga
Selasa 29 Oct 2024 - 23:22 WIB
Palsukan Akta Jual Beli Tanah Modus Terdakwa Mafia Tanah di Lebong
Senin 24 Jun 2024 - 04:00 WIB
Isi 4 Kotak Amal di Warteg Hikma Kandang Limun Kota Bengkulu Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Senin 04 Dec 2023 - 23:26 WIB
Lagi, Aksi Curi Uang di Laci Toko Terekam CCTv
Terpopuler
Jumat 14 Mar 2025 - 12:17 WIB
Hasil Penelitian: SUTT PT TLB Terbukti Sebabkan Kerusakan Elektronik Warga Padang Kuas
Jumat 14 Mar 2025 - 10:00 WIB
Minta Waktu 3 Tahun, Gubernur Bengkulu Pastikan Seluruh Jalan di Seluma Milik Pemprov Mulus
Jumat 14 Mar 2025 - 05:33 WIB
Bantu Rakyat, BPD HIPMI Bengkulu dan Pemprov Siapkan 150 Tiket Mudik Gratis 2025
Jumat 14 Mar 2025 - 18:40 WIB
Tambak Udang PT MTS Seluma Telan Korban Jiwa, Karyawan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik
Jumat 14 Mar 2025 - 11:45 WIB
Hanya 9 Hari, Ini Lokasi dan Waktu Pasar Murah di Kepahiang
Terkini
Sabtu 15 Mar 2025 - 00:04 WIB
2 Sosok Penting di Aston Villa Menembus Perempat Final Liga Champions
Sabtu 15 Mar 2025 - 00:04 WIB
Jadi Sorotan Karena Menelan Korban Jiwa, Arlan: Tambak Udang PT. MTS Minim Kontribusi untuk Daerah
Sabtu 15 Mar 2025 - 00:02 WIB
Izin PBG Belum terbit, Provider Nekat Bangun Tower di Kaur Selatan
Jumat 14 Mar 2025 - 23:59 WIB
Emil 'In', Duo Kiper Lokal Kian Tersisih: Ernando Siap Bersaing
Jumat 14 Mar 2025 - 23:59 WIB