"Kegiatan ini merupakan salah satu langkah kita untuk menjaga Khambtibmas di Kaur," terangnya.
Aldino mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaur agar tidak asal membawa senjata tajam kecuali memang untuk keperluan khusus misalnya ke kebun dan kegiatan lainnya.
Jika didapati maka jelas akan dituntut dengan undang-undang yang berlaku. Hukumannya pun tidak main-main bisa sampai dengan 10 tahun penjara.
"Penyalah gunaan Sajam jelas ada hukumnya, jangan sampai abai tuntutannya berat," tandasnya.
Kategori :